UU Melarang Bakar Sampah Rumah Tangga dan Buang Sampah Sembarangan, Ada Ancaman Pidana hingga 10 Tahun Penjara 

ilustrasi bakar sampah rumah tangga di Kota Denpasar Bali. FOTO ist
ilustrasi bakar sampah rumah tangga di Kota Denpasar Bali. FOTO ist

DENPASAR,SERANUSA.COM-Buang sampah sembarangan dan membakar sampah rumah tangga di rumah atau bukan pada tempat pengelolaannya bisa terkena dampak hukum Undang Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi administrasi dan pidana menanti para pelanggar. Untuk di provinsi Bali, Pemerintah setempat, kota, kabupaten sementara fokus mengatasi persoalan sampah. 

Apalagi, pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi SE Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Perda, Pergub dan sejumlah regulasi telah diterbitkan untuk mengubah habits warga Bali dalam mengelola sampah yang ramah lingkungan.  

BACA JUGA

Penegakan Hukum bagi Pembuang Sampah Sembarangan dan Pembakar Sampah

Dilansir dari berbagai sumber, inilah sejumlah regulasi mulai dari tataran pusat, provinsi dan kota kabupaten yang melarang keras praktek pembakaran sampah rumah tangga dan buang sampah bukan pada tempat pengelolaannya. 

Pertama, tentunya payung hukumnya UU No 18 2008 tentang pengelolaan sampah. Dalam UU ini, ditegaskan pembakaran sampah rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. 

Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bisa mengakibatkan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar jika menyebabkan pencemaran lingkungan serius. 

Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 47 Tahun 2019 dan pedoman pengelolaan sampah berbasis desa adat, yang juga melarang pembakaran sampah dan menetapkan sanksi. 

Pada pasal 56 huruf f, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, yang dapat mengganggu kenyamanan dan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Kemudian, Perda Kota Denpasar No 3 tahun 2015 tegas melarang pembakaran sampah rumah tangga. Sebelumnya melalui Perda Kota Denpasar No. 4 Tahun 2012, melarang pembakaran sampah di tempat terbuka karena menyebabkan polusi udara dan mengancam kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *